Tuesday, July 6, 2010

rokok membunuh !


Jangan (lagi) merokok di sembarang tempat! Karena, Anda akan berurusan dengan hukum; PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA, NOMOR 5 TAHUN 2008, TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK yang digedok DPRD Surabaya 22 Oktober 2009.

Sejak aturan tersebut resmi diberlakukan, warga Surabaya tidak bisa lagi bebas merokok. Ada ancaman kurungan penjara selama tiga bulan, atau denda sebesar Rp50juta rupiah. Anda ingin memilih melampiaskan keinginan merokok atau ancaman hukuman?

Satu sisi. perda tersebut patut diacungi jempol. Banyak imbas positif dari aturan itu. Salah satunya, meningkatkan kualitas kebersihan udara.

Tapi di sisi lain, Surabaya memiliki beberapa pabrik rokok besar dengan ribuan pekerja berpenghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK). Setidaknya, perda tersebut akan mengurangi kuantitas rokok, yang berlanjut ke kuantitas produksi. (Dalam jangka waktu di atas sekian tahun, misalnya, pabrik itu akan mengalami penurunan nilai produksi dan pengurangan pegawai).

Artinya, perda tersebut mestinya diiringi atau didukung dengan pertimbangan implikasi lain, yaitu soal masa depan para pekerja pabrik rokok. Pertimbangan tersebut, bisa berupa pengganti pekerjaan.

Periode Mei 2010, Surabaya memiliki momen besar, yaitu pemilihan walikota. Janji-janji bertebaran. Dan, "menciptakan lapangan kerja baru" termasuk satu yang diobral. Tapi, apakah janji itu juga ikut mencakup para pekerja rokok?

Bagi para perokok, kurangi kuantitas aktivitas merokok (dan, stop) kita pikir lagi sebelum menyalakan api di ujung batang pembungkus tembakaunya. Budayakan hidup tanpa asap rokok.